DI SUSUN OLEH :
FADILLAH AKHMAD (12117054)
FARHAN INDRA (12117183)
DIMAS RIFKY IRAWAN (11117726)
REIZKI JIHAN MELANI (15117034)
FERDIANSYAH RIFKI PUTRA
(12117310)
KELAS : 1KA19
KELAS : 1KA19
JURUSAN : SISTEM INFORMASI
FAKULTAS : ILMU KOMPUTER DAN
TEKNOLOGI INFORMASI
MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR
NAMA DOSEN : METI NURHAYATI
MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR
NAMA DOSEN : METI NURHAYATI
UNIVERSITAS GUNADARMA
SALEMBA 2017
SALEMBA 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi
Wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil’alamin puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T. yang telah melimpahkan nikmat,
rahmat, dan karunia-Nya, di mana hanya atas izin-Nya lah penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah ini.
Tugas makalah yang berisi tentang “WARGA NEGARA DAN NEGARA” yang diajukan untuk memenuhi salah satu tugas di Universitas
Gunadarma.
Mengingat
keterbatasan, pengetahuan, kemampuan, pengalaman dan waktu dari penulis, maka
penulis menyadari bahwa tugas
makalah ini tidak luput dari berbagai kekurangan dan jauh dari
kata sempurna. Dengan
segala kerendahan hati, penulis memohon maaf jika terdapat kesalahan dan
kekurangan dalam penulisan tugas makalah ini. Semoga tugas makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis dan pihak lain yang membutuhkan.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, Oktober 2017
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang.
Pada pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan Negara. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Pada pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan Negara. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Tujuan
Pembahasan.
Tujuan saya membahas tentang masalah dan hubungan Warga Negara dan Negara agar kita tau apa saja masalah yang terjadi di Negara kita. Dan lebih memperdalam lagi ilmu tentang Negara.
Tujuan saya membahas tentang masalah dan hubungan Warga Negara dan Negara agar kita tau apa saja masalah yang terjadi di Negara kita. Dan lebih memperdalam lagi ilmu tentang Negara.
BAB II
TEORI
Roger H. Soltou : Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Bellefroid : Negara itu suatu persekutuan
hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan
suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya.
H.J Laski : Negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara
sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
Karl Marx : Negara adalah suatu kekuasaan
bagi manusia (pengusaha) untuk menindas kelas manusia lainnya.
Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah.
BAB
III
METODOLOGI
Warga
Negara.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Negara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain
BAB IV
STUDY KASUS
Negara
Harus Lindungi RakyatTerdengar obrolan hangat di warung kopi. Ada yang dengan
sinis menyamakan polisi India dengan polisi Indonesia sebagaimana yang ditonton
di layar putih atau layar kaca. Setiap kali ada keributan, tawuran, perkelahian
massal atau kerusuhan, dan bentrokan berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat
waktu di tempat kejadian untuk meredam keributan. Pandangan demikian biasa ditonton dalam film-film India
(Bollywood)). Namun, ada bedanya. Tak ada beban penonton jika menonton film
India. Sang hero atau tokoh protagonis selalu menang di akhir kisah meski babak
belur dan nyaris tewas pada awal atau pertengahan cerita. Rupanya, ada semacam
moral budaya India (Hindu) yang mengharamkan kejahatan menang atas kebaikan. Berbagai peristiwa kerusuhan di
tanah air tak jarang lambat diredam atau dihentikan. Intel kepolisian mungkin
tak memiliki jaringan mata dan telinga yang secara dini dapat mendeteksi dan
menangkap adanya tanda-tanda awal kerusuhan atau adanya potensi signal
kerusuhan sehingga sedapat mungkin dicegah. Harapan bahwa warga masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan
berani menjadi perpanjangan mata dan telinga polisi sulit terpenuhi.
Selain
rasa takut karena bisa turut dilibatkan sebagai saksi, juga tak mau ambil
pusing karena sudah kepusingan tujuh keliling karena masalah rutin yang dihadapi
sehari-hari. Anjuran pemerintah agar antara
sesama warga dan kelompok harus saling melindungi serta bukan baku hantam atau
saling menganiaya dan bahkan saling melikuidasi. Sesungguhnya, negara yang
direpresentasikan oleh pemerintah harus melindungi warganya di dalam seluruh
jenis kegiatan yang bertujuan mengembangkan dan menyempurnakan hidupnya. Namun, terkesan kuat seakan-akan
negara (pemerintah) tidak melindungi warganya, melainkan bersikap membiarkan
terjadinya saling hantam antara sesama warga, terutama dalam kasus yang
bermuatan SARA. Sebagai
contoh, peristiwa pengrusakan rumah, tempat hunian, dan tempat ibadah serta
penganiayaan umat Ahmadiyah yang berulangkali terjadi adalah bukti paling nyata
tentang gagalnya pemerintah melindungi rakyatnya. Demikian pula peritiwa main
hakim sendiri, baik oleh alat penegak hukum dan ketertiban, maupun oleh sesama
warga dan kelompok di antara sesamanya karena ingin membela kepentingan
masing-masing atau ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan rasa adil dan keadilan
yang harus dijunjung tinggi. Ungkapan
bahwa setiap manusia sama di depan hukum, yang semakin kehilangan maknanya,
harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai pelindung sejati.
PEMBAHASAN
A. Hubungan Warga Negar dan Negara
Negara merupakan Organisasi sekelompok Orang yang
bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu
pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah
wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga
negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU.
Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai
dengan Pancasila. Dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan
Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini
menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk
ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara
merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan
Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan
timbal balik.
Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik
negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan
mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga
negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu,
tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak
kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting
adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan
hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu
Negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2:
Hukum
tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan
masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan
kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia
BAB VI
PENUTUP
Suatu Negara
akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah
sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam
suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum
terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup
mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan
aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.
REFRENSI :
http://ruwaidah.wordpress.com/2010/03/10/artikel-tentang-negarabangsawarga-negara-dan-penduduk
http://mmiitthhaa.blogspot.com/2010/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html
http://agung21winarto.wordpress.com/2010/03/06/definisi-negara-bangsa-warga-negara-dan-penduduk-agung-winarto10208059/
http://theblitzgaming.blogspot.com/2010/11/warganegara-dan-negara.html
http://ruwaidah.wordpress.com/2010/03/10/artikel-tentang-negarabangsawarga-negara-dan-penduduk
http://mmiitthhaa.blogspot.com/2010/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html
http://agung21winarto.wordpress.com/2010/03/06/definisi-negara-bangsa-warga-negara-dan-penduduk-agung-winarto10208059/
http://theblitzgaming.blogspot.com/2010/11/warganegara-dan-negara.html
Comments
Post a Comment