Farhan Indra Darmawan (12117183)
1.
Pengetian Warga Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Menurut Para Ahli:
·
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara
merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara
dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara
republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan
dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat
disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang
berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
1.1 Pasal-pasal
yang tercantum di dalam Undang- Undang Dasar 1945 tentang hak dan kewajiban
WNI.
Dalam pasal 26 UUD 1945, disebutkan :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Penduduk merupakan sekelompok
orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu
negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempati wilayah geografis dan ruang tertentu. Sedangkan Warga Negara adalah
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan
mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud
dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1) Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2) Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3) Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga
Negara Asing.
4) Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga
Negara Indonesia.
5) Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6) Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7) Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8) Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui
oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin.
9) Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10)Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
12)Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
1.2 Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1
1.3 Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2.
Pengertian Negara
Ø Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian negara setidaknya ada dua yaitu :
·
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
·
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah
atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah
yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
Ø Menurut
Para Ahli:
·
Pengertian
Negara menurut Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·
Pengertian Negara Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·
Pengertian Negara Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·
Pengertian Negara Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·
Pengertian Negara Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.1 Sifat-sifat negara
Menurut Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada
umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
Ø Sifat
Memaksa
yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
Ø Sifat
Monopoli
Yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Ø Mencakup
Semua
Yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
2.2 Tujuan Negara
Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara
mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.
·
Memperluas kekuasaan.
·
Menyelenggarakan ketertiban hukum.
·
Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain
sebagai berikut.
(a) Menurut Plato
tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan
Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative
self-expression of its members).
(b) Negara menurut
ajaran teokrasi (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan untuk
mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah
pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan
kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
(c) Ajaran negara hukum
bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan
berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk
dan taat kepada hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya
oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.
(d) Negara menurut
teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal
ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai
tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
(e) Dalam Islam,
seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia
bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga
intervensi pihak-pihak asing.
(f) Dalam konteks
Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3.
Contoh Kasus Warga Negara dan Negara
Yaitu dalam hal perkawinan
campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan
di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran
dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan
sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU
kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga
anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti
adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di
kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat
pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1
angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat
dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau
walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan
campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang
berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU
Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun
berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua
kewarganegaraan.
Comments
Post a Comment